Nasib guru swasta yayasan, setidaknya hingga artikel ini kami tulis, masih belum jelas terlihat lebih baik masa depannya. Nasib guru swasta yayasan masih memprihatinkan
Hal ini terlihat jelas dari masih adanya perbedaan perlakuan pemerintah antara guru di sekolah swasta dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri milik pemerintah.
sebagaimana telah di ketahui ada cukup banyak bahkan mungkin sangat banyak para guru yang mengajar di sekolah swasta di bandingkan dengan sekolah negeri.
Jika di sekolah negeri ada istilah guru PNS dan honorer. Di sekolah swasta pun ada istilah guru tidak tetap dan guru tetap yayasan.
Istilah guru tetap yayasan adalah seorang guru yang telah mendapatkan SK, surat keputusan, dari ketua yayasan untuk menjadi seorang guru di sekolah bersangkutan.
Biasanya guru tetap yayasan dapat di angkat setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah di tentukan oleh yayasan penyelenggara suatu satuan pendidikan.
Guru tidak tetap yayasan adalah sebuah istilah yang tidak jauh berbeda dari guru honorer di sekolah negeri.
Guru tidak tetap yayasan biasanya adalah sejumlah guru yang relatif baru yang di angkat oleh kepala sekolah satuan pendidikan di bawah suatu yayasan pengelola pendidikan tertentu.
Pada dasarnya guru tidak tetap sekolah swasta dapat di sebut juga dengan istilah guru honorer.
Perbedaan mendasar antara guru tidak tetap yayasan dan guru honorer sekolah negeri adalah GTT yayasan cenderung tidak memperoleh kesempatan yang sama dengan guru honorer di sekolah negeri.
Setidaknya fakta ini terlihat jelas dengan adanya kebijakan penerimaan CPNS untuk kategori 1 dan kategori 2 periode saat ini.
Penerimaaan CPNS dari Kategori 1 dan Kategori 2, di mana kebijakannya di buat oleh pemerintah, belum juga dapat memfasilitasi guru tetap dan guru tidak tetap di Sekolah swasta.
Dengan alasan mendasar bahwa penghasilan guru sekolah swasta tidak di biayai oleh dana APBN atau APBD.
Sungguh.., alasan yang
terlihat sangat di buat-buat. Setidaknya menurut pandangan kami, yang pernah, menjadi pengelola salah satu sekolah swasta.
Pemerintah masih juga
memperlihatkan perbedaan dalam memberikan penghargaan antara guru yang
mengajar di sekolah swasta dengan guru yang mengajar di sekolah negri.
Di
satu sisi, pemerintah mengatakan tidak ada perbedaan antara sekolah
swasta dan sekolah negri, Pemerintah juga menuntut kinerja yang baik
kepada guru swasta dan guru negri.
Tapi di sisi yang lain, pemerintah
melalui kebijakan-kebijakannya sangat terlihat nyata masih
menganaktirikan guru yang mengajar di sekolah swasta.
Sungguh..,
seandainya pemerintah dapat lebih peka, dengan menggunakan
pertimbangan-pertimbangan yang lebih manusiawi.
Pemerintah menyadari/
tau / mencari tau kesulitan - kesulitan yang di hadapi pihak yayasan,
sebagai penyelenggara sekolah swasta dan guru - guru di sekolah swasta.
Dapat di pastikan pemerintah akan memberikan kesempatan yang sama pada
guru yang mengajar di sekolah swasta, sebagaimana pemerintah memberikan
kesempatan pada guru yang mengajar di sekolah negri.
Perlu di ketahui,
kinerja guru di sekolah swasta, tidak berada di bawah kemampuan guru di
sekolah negri.
Apabila kebijakan ini di buat, Insyaallah, akan dapat
meningkatkan kompetisi yang sehat di antara guru, sekaligus
menghilangkan kesan sombong dan arogan dari oknum guru pns di sekolah
negri.
Hemat kami, seyogyanya pemerintah harus memfasilitasi guru sekolah swasta,
dengan memberikan kesempatan yang sama, sebagaimana yang pemerintah
berikan kepada guru sekolah negri.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia sebagai perwakilan Masyarakat Indonesia, sejatinya dapat
mendorong pemerintah untuk dapat memberikan kesempatan yang sama kepada
guru yang mengajar di sekolah swasta.
Tentu dengan syarat-syarat
tertentu, sebagai contoh:
Guru
Tetap Yayasan/Guru Tidak Tetap Di Sekolah Swasta, yang dapat di
fasilitasi untuk menjadi CPNS, harus mempunyai syarat - syarat tertentu.
Antara lain:
1. Guru Tetap Yayasan/Guru Tidak Tetap Di sekolah Swasta
2. Strata 1
3. Masa Pengabdian Minimal 10 tahun per Januari 2013
4. Mendapat Rekomendasi dari Pihak Yayasan, sebagai Induk yang menaungi Sekolah, dengan berdasarkan pertimbangan - pertimbangan antara lain:
a. Aspek Loyalitas terhadap Yayasan
b. Aspek Kinerja
c. Kredibilitas dan Integritas yang baik
5. CPNS dari Guru Tetap Yayasan/Guru Tidak Tetap Di sekolah Swasta tersebut, bersedia/harus di tempatkan kembali di Sekolah Swasta, tempat di mana mereka mengabdi.
Bila
hal ini di lakukan, kami yakin kwalitas pendidikan di indonesia,
sedikit demi sedikit akan menjadi lebih baik.
Karena sebagaimana di
ketahui umum, penghasilan yang baik, sangat tinggi tingkat korelasinya
dengan kinerja yang baik.
Cukup besarnya jumlah guru swasta yang bernaung di bawah yayasan kecil semestinya menjadi satu pertimbangan penting pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama.
Cukup jelas telah di ketahui bahwa biaya rutin terbesar adalah dalam hal pemberian gaji guru setiap bulan.
Mayoritas sekolah swasta kecil mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan di maksud.
Jika kemudian sekolah swasta tidak di berikan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan yang sama kami yakin akan ada cukup banyak sekolah swasta kecil yang akhirnya tidak dapat bertahan dan harus tutup.
Pada akhirnya jumlah tenaga kerja terdidik seperti guru akan kehilangan tempat bekerja untuk mengajar dan jumlah penganggur terdidik akan bertambah.
Semoga nasib guru sekolah swasta Yayasan di era pemerintahan baru saat ini dapat menjadi lebih baik lagi. Salam
Posting Komentar Blogger Facebook