Artikel keempat dan terakhir dengan judul pemerintahan desa di Indonesia ini kami ambil dari blog kami yang beralamat di frizedianto.wordpress.com. Kami tambah dengan sedikit editan. Sebagian besar isi artikel bersumber dari wikipedia.com.
Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung {Banten, Jawa Barat} atau dusun {Yogyakarta} atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klebun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung {Banten, Jawa Barat} atau dusun {Yogyakarta} atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klebun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak
diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama
lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, dan di
Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung.
Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan
nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal
ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap
asal usul dan adat istiadat setempat.
Definisi Desa menurut para ahli
- R.Bintarto. (1977)
Desa
adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur
fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan
dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
- S.D. Misra
Desa
adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian
dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are. (1 are =
100 M2)
- Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
- Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Definisi Desa menurut UU no. 22 tahun 1999
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
Definisi Desa menurut UU no. 5 tahun 1979
Desa
adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 1 angka 5 dalam Undang-undang
tersebut menyatakan bahwa definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun
2004, maka unsur otonomi daerah adalah :
1. Hak.
2. Wewenang.
3. Kewajiban Daerah Otonom.
Ketiga
hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam
konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada
Pasal 21 dalam menyelenggarakan otonomi, Daerah mempunyai hak:
1.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. 2. Memilih
pimpinan daerah. 3. Mengelola aparatur daerah. 4. Mengelola kekayaan
daerah. 5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 6. Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
yang berada di daerah. 7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang
sah. 8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Berkaitan dengan wewenang dalam konteks
otonomi daerah, maka daerah otonom, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (Pasal 1 angka 6 UU No 32 Tahun
2004) berhak mengurus urusan pemerintahanya, urusan pemerintahan yang
tertulis pada Pasal 12 UU No 32 Tahun 2004 memberikan panduan, yaitu:
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan
sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian
sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. (2) Urusan pemerintahan
yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan
urusan yang didekonsentrasikan.
Dalam Konteks Desa, Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan
merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan
merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa
memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
- Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Kepala Desa
- Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
- Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa mengikuti Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005
Perangkat
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat
Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa
lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk
mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari
Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan
tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6
tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi
kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB
Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan
urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Pinjaman desa
APB
Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan
desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan
Peraturan Desa.
Tanggapan :
Bahwa menurut Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 2005, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya
lebih luas. Seyogyanya peranan desa dapat lebih di maksimalkan dengan
cara: Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten dapat
memberikan pelatihan-pelatihan dan atau hal-hal lain yang sekiranya
memungkinkan untuk dapat di lakukan, agar dapat diberikan kepada desa
dalam rangka memajukan desa tersebut.
Utamanya Pelatihan Administrasi
dan Manajemen pengelolaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam,
khususnya bagi kepala Desa dan Perangkatnya serta Masyarakat pada
umumnya. Agar Suatu saat Urbanisasi tidak terjadi – setidaknya
berkurang- dan wajah desa dapat lebih baik lagi di masa mendatang.
Semoga dengan meningkatnya perbaikan kualitas kehidupan di desa, dapat
mendorong kemajuan Bangsa Tercinta, Indonesia.
Dengan telah di terbitkannya No tahun 2014 semoga pemberdayaan masyarakat desa dapat menjadi lebih baik, yang akhirnya akan dapat meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masayarakat. Aamiin..
Semoga artikel pemerintahan desa di Indonesia ini dapat bermanfaat. Salam..
Dengan telah di terbitkannya No tahun 2014 semoga pemberdayaan masyarakat desa dapat menjadi lebih baik, yang akhirnya akan dapat meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masayarakat. Aamiin..
Semoga artikel pemerintahan desa di Indonesia ini dapat bermanfaat. Salam..
Posting Komentar Blogger Facebook